Rabu, 12 Maret 2014

Honor Linmas Rp250 ribu

PPK Cermee

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melibatkan personel Pelindungan Masyarakat (Linmas) untuk membantu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif (legislatif). Personel Linmas untuk membantu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dari anggaran Rp350 ribu yang diajukan KPU untuk membayar Linmas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi Rp250 ribu untuk satu orang petugas Linmas.

"Pemberitahuannya secara lisan sudah disetujui Rp250 ribuper Linmas," ungkap Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Menurut Arief, pemerintah menyanggupi dalam satu lokasi tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh dua petugas Linmas yang membatu selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

Sekadar informasi dari postur anggaran sebanyak Rp1,7 triliun, KPU hanya memperoleh Rp1,2 triliun untuk biaya pembuatan TPS dan membayar petugas Linmas. Dengan rincian Rp550 ribu jumlah TPS. Di setiap TPS ditugaskan dua personel Linmas yang masing-masing dibayar sebesar Rp250 ribu. Kebutuhan petugas Linmas tersebut untuk pileg dan pilpres di putaran 1 dan 2, sehingga totalnya mencapai Rp825 miliar.

Selain untuk petugas Linmas, tambahan anggaran yang didapatkan KPU juga untuk biaya tambahan pembuatan TPS. Sebelumnya biaya pembuatan dan keperluan TPS disetujui sebesar Rp500 ribu setiap TPS. Nilai tersebut ditambah Rp250 ribu untuk setiap TPS, sehingga totalnya menjadi Rp750 ribu untuk setiap TPS.

Rincian tambahan sebesar Rp250 ribu di setiap TPS untuk pileg dan pilpres di putaran 1 serta 2. Sehingga total tambahan untuk TPS sebesar Rp412,5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan anggaran yang disetujui untuk mendirikan TPS dan membayar satuan Linmas berjumlah sekira Rp1,2 triliun.

Arief menambahkan, sejak awal pihaknya berharap pemerintah bisa meloloskan tambahan anggaran untuk membuat TPS dan membayar satuan Linmas berdasarkan kebutuhan di lapangan. Pasalnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Bagi KPU, enggak disetujui enggak apa-apa. Tapi ternyata dalam perjalanan ini masih diperlukan, dan memang diperintahkan undang-undang," sambungnya.

Sumber : Sindonews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Resources

Hitstats Counter