Jumat, 14 Maret 2014

181 Ribu Petugas TPS Pemilu di Jatim Mengancam Mundur

PPK Cermee

Petugas KPPS
Lebih dari 30 persen anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) yang akan bertugas di TPS pada pemilu mendatang, mengancam mundur. Ancaman ini menyusul keluarnya surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi nomor VII yang mengharuskan PNS (Pegawai Negeri Sipil) izin atasan ketika menjadi penyelenggara pemilu.

"Lebih dari 30 persen petugas KPPS adalah para guru, mereka inikan PNS, mereka takut dan memilih mundur karena dalam surat edaran itu, ancaman bagi yang tak mengantongi izin pimpinan, maka PNS bisa dipecat atau diberhentikan tidak hormat," kata Choirul Anam, Komisioner Devisi Teknis dan Data KPU Jawa Timur, Kamis (13/3/2014).

Menurut Anam, jumlah 30 persen bukanlah angka yang sedikit karena mencapai 181 ribu orang lebih yang mengancam akan mundur. Jumlah ini dengan hitungan total KPPS yang direkrut untuk ditempatkan di 86.392 TPS, mencapai 604.744 orang (masing-masing TPS berisi 7 personel KPPS).

Menjadi KPPS, kata Anam, bukanlah perkara mudah karen harus bekerja penuh resiko. Belum lagi honor sebagai KPPS juga sangat kecil yaitu Rp350 ribu. Honor ini-pun juga harus dipotong pajak sebesar 15 persen bagi PNS dan 5 persen untuk non PNS.

"Banyak yang bilang honornya tak seberapa. Ini murni pengabdian untuk menyukseskan pemilu. Ternyata dipersulit karena harus izin ke atasan segala," ujar Anam.

Untuk mensiasatinya, Anam berharap Gubernur Jawa Timur memberikan rekomendasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan cara memberikan izin secara massal bagi para PNS yang kini sudah terdaftar sebagai KPPS.

Ditemui terpisah, Arif Budiman, Anggota KPU RI menyayangkan niat mundur dari para PNS ini. "Kami membutuhkan jumlah personel KPPS yang banyak serta terampil. Mereka yang para guru dan PNS ini umumnya terampil dan berpengalaman. Jadi jangan dipersulitlah," kata Arif.

Arif minta atasan yang berwenangan memerikan izin bisa memberikan kemudahan. Jika perlu, izin bisa diberikan secara kolektif sehingga tak sampai mempersulit para PNS yang kini telah terdaftar sebagai personel KPPS.

Sumber : Suara Surabaya.net

0 komentar:

Posting Komentar

 

Resources

Hitstats Counter